Wednesday, December 30, 2020

Eksistensi Jamiyyah NU pada Zaman Penjajahan

Nahdlatul Ulama (NU) dalam setiap langkahnya selalu mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan senantiasa dilandasi oleh dasar sharī'at Islam dan nilai-nilai ke-Islam-an, juga didasari atas nilai-nilai ke-Indonesia-an dan semangat nasionalisme yang tinggi, hal ini dapat kita lihat bagaimana latar belakang Nahdlatul Ulama ini lahir, bagaimana peranannya yang begitu besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan keutuhan NKRI. NU pimpinan KH. Hasyim Asy'ari sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme yang berdasarkan atas syari'at Islam 'alā Ahl al-Sunnah wal al-Jamā'ah. 

Peranan Nahdlatul Ulama pada masa penjajahan Belanda dapat dilihat pada keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-2 di Banjarmasin pada tahun 1936, yang memutuskan bahwa kedudukan Hindia Belanda (Indonesia) sebagai Dār al-Salām, yang menegaskan keterikatan Nahdlatul Ulama dengan nusa-bangsa. 

Meskipun disadari peraturan yang berlaku tidak menggunakan Islam sebagai dasarnya, akan tetapi Nahdlatul Ulama tidak mempersoalkan, karena yang terpenting adalah umat Islam dapat melaksanakan syariat agamanya dengan bebas dan aman. 

Pandangan Nahdlatul Ulama bahwa perjuangan jihad ulama dalam mengusir penjajah Belanda sebenarnya adalah tuntunan ajaran agama Islam yang harus di- laksanakan setiap umat-Nya sebagai bentuk manivestasi rasa syukur terhadap Allah yang Mahakuasa. 

Jihad yang dilakukan oleh ulama dan santrinya ialah jihad membela tanah air, sebagai bentuk cinta tanah air (ḥubb al-waṭan) yang dimaknai sebagai jihād fī sabīlillāh. 

Karena upaya mempertahankan dan me- negakkan negara Republik Indonesia dalam pandangan hukum Islam me- rupakan bagian dari kewajiban agama yang harus dijalankan umat Islam.

Menurut KH. Hasyim Asy'ari, jihad merupakan satu amalan besar dan penting dalam Islam dengan keutamaannya yang sangat banyak sekali, tentunya menjadi kewajiban seorang muslim untuk melaksanakanya bila suatu saat diserang oleh orang kafir. Oleh karena itu menurut KH. Hasyim Asy'ari dalam konteks melawan penjajah Belanda, memberikan fatwa jihad mempertahankan tanah air Indonesia hukumnya wajib atas seluruh orang yang berada di wilayah negara Indonesia yang diserang musuh penjajah kafir Belanda, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah:

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas.“ QS. al-Baqarah: 190

Dari dasar al-Qur'an ini maka Nahdlatul Ulama (NU) bersepakat bahwa jihad memerangi penjajah Belanda wajib hukumnya, disinilah pimpinan NU terutama KH. Hasyim Asyari sebagai komandan organisasi NU ikut mendukung upaya kemerdekaan dengan menggerakkan rakyat melalui fatwa jihad, 

Hasilnya pada 22 Oktober 1945, KH. Hasyim Asy'ari dan sejumlah ulama di kantor NU Jawa Timur mengeluarkan keputusan resolusi jihad itu. Karena itulah KH. Hasyim Asy'ari diancam hendak ditangkap Belandal, namun KH. Hasyim Asy'ari tidak bergeming, dia memilih bertahan mendampingi laskar Ḥizbullāh dan Sabīlillāh melawan penjajah. Bahkan ketika Bung Tomo meminta KH. Hasyim mengungsi dari Jombang, Kiai Hasyim berkukuh bertahan hingga titik darah penghabisan, hingga muncul sebuah kaidah (rumusan masalah yang menjadi hukum) populer di kalangan kelompok tradisional NU; ḥubbu al-waṭan min al-imān (mencintai tanah air adalah bagian dari iman).

Semangat dakwah anti kolonialisme sudah melekat pada diri KH. Hasyim sejak belajar di Makkah, ketika jatuhnya dinasti Ottoman di Turki. KH. Hasyim pernah mengumpulkan kawan-kawannya, lalu berdoa di depan Multazam, berjanji menegakkan panji-panji keislaman dan melawan berbagai bentuk penjajahan.

Sikap anti penjajahan juga sempat membawa KH. Hasyim masuk bui ketika masa penjajahan Jepang. 

Waktu itu, kedatangan Jepang disertai kebudayaan Saikerei yaitu menghormati Kaisar Jepang Tenno Heika dengan cara membungkukkan badan 90 derajat menghadap ke arah Tokyo setiap pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Budaya itu wajib dilakukan penduduk tanpa kecuali, baik anak sekolah, pegawai pemerintah, kaum pekerja dan buruh, bahkan di pesantren-pesantren. 

Menurut KH. Hasyim Asy'ari, selain kepada Allah hukumnya haram, sekalipun terhadap Kaisar Tenno Heika yang katanya keturunan Dewa Amaterasu Dewa Langit. 

Akibat penolakannya itu, pada akhir April 1942, KH. Hasyim Asyari yang sudah berumur 70  tahun  dijebloskan  ke dalam  penjara di  Jombang. Kemudian dipindah ke Mojokerto, lalu ke penjara Bubutan Surabaya. Selama dalam tawanan Jepang, Kiai Hasyim disiksa hingga jari-jari kedua tangannya remuk tak lagi bisa digerakkan.

Itulah pemikiran NU yang sangat gigih menentang segala bentuk penjajahan hukumnya wajib karena perintah agama, hal ini sejalan dengan garis perjuangan ulama-ulama pendahulunya yang senantiasa memberikan hukum wajib jihad untuk mengusir Belanda.

Seluruh penduduk berkewajiban mempertahankan wilayahnya semaksimal mungkin. Bahkan, bila terpaksa siapapun tanpa terkecuali baik anak-anak, perempuan, faqir miskin wajib ikut jihad sesuai dengan kemampuannya masing-masing. 

Sumber: Jurnal Walisongo



0 comments:

Post a Comment